PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Sabu lagi, sabu lagi. Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tak ada habisnya di Kota Palangka Raya, meskipun kesekian kalinya dibasmi peredaran barang haram tersebut belum juga sirna.
Terbaru Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus Tersangka berinisial LP (34) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap sekitar pukul 02.15 WIB ditempat kediamannya berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, diamankan beserta barang bukti lainnya
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan temukan tiga buah kantong besar yang dibungkus dengan bungkusan produk minuman teh china yang beratnya 649 gram sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan tersangka MA (28) dan PA (30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin (17/7).
AKP Aji Suseno menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap LP mengakui masih ada menyimpan sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah sendok sabu, plastik klip, serta 1 unit m Handphone warna biru yang diakuinya merupakan milik tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Zal