Home Kriminal & Peristiwa Berkedok Tukang Ojek, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu, Polisi Sita 20,27 Gram
Kriminal & Peristiwa

Berkedok Tukang Ojek, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu, Polisi Sita 20,27 Gram

Share
SABU-Pelaku bersama barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto/RizaL)
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Gara-gara tergiur keuntungan besar, seorang tukang ojek di Kota Palangka Raya, nekat mengedarkan narkoba dengan berkedok menggunakan profesinya selama ini yang dikenal warga sebagai tukang ojek pangkalan.

Peredaran narkoba terus dibasmi oleh jajaran Satresnakoba Polresta Palangka Raya. Terbaru, polisi berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial ESD alias Edy (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui pelaku diamankan pada Kamis 13 Juli 2023 di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 tepatnya (Barak Kayu Pintu No. 01) Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota cantik Palangka Raya.

“Yang mana pelaku itu ditangkap tempat kediamannya serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 20,27 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Jum’at (14/7/2023) sore.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas peredaran gelap.

“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa narkoba tersebut diakuinya adalah miliknya,” jelasnya.

Selain itu sabu-sabu, petugas menemukan sebuah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 3 lembar lakban warna hitam, 1 pcs bungkus produk minuman Ultra Milk coklat serta seunit Handphone merk OPPO warna merah.

Kini tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnakoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Sesuai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. Zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...