Home Kriminal & Peristiwa Pelaku Begal Payudara Ini Mengaku Mabuk Saat Beraksi
Kriminal & Peristiwa

Pelaku Begal Payudara Ini Mengaku Mabuk Saat Beraksi

Share
Pelaku Begal Payudara berinisial EAS (24) di pinggir Jalan M.H. Thamrin, Kota Palangkaraya berhasil ditangkap, Senin (27/3). (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial EAS (24), warga Jalan Menteng, Kecamatan Jekanraya, hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruangan Unit Jatanras Satreskrim di Mapolresta Palangka Raya, Senin (27/3).

Ia ditangkap polisi karena melakukan aksi begal payudara terhadap pengendara wanita seorang mahasiswi sehingga meresahkan warga Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, didampingi Wakapolresta, Kabagops serta Kasatreskrim dalam press release yang digelar di ruang Unit Jatanras Satreskrim di Mapolresta Palangkaraya, Senin (27/3/2023).

“Pelaku ini meremas payudara korban sebelah kiri, Usai melakukan perbuatannya pelaku kabur. Karena kejadian tersebut, korban langsung berteriak,” terangnya.

Kemudian mendengar teriakan korban meminta pertolongan warga setempat, kemudian langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku, setelah itu diserahkan ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk diamankan.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang berhenti di pinggir Jalan M.H. Thamrin, dengan posisi masih berada di atas sepeda motor dan menelepon temannya.

Kemudian secara tiba-tiba datang pria tak dikenal dengan berjalan kaki dari arah belakang hingga seketika langsung meremas payudara korban, sekitar pukul 12.35 WIB siang.

Kapolres menjelaskan, terkait motifnya, aksi tak senonoh itu dilakukannya akibat pengaruh dari minuman keras (miras) yang dikonsumsi sebelum terjadinya kasus tersebut.

“Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan hal itu secara spontan karena pengaruh minuman beralkohol alkohol, yang baru dikonsumsinya di rumah temannya dikawasan Menteng Kota Palangkaraya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini harus mendekam diruang tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP, terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman 9 tahun penjara. (zal)

Share
Related Articles

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...