Home Kriminal & Peristiwa Pelaku Begal Payudara Ini Mengaku Mabuk Saat Beraksi
Kriminal & Peristiwa

Pelaku Begal Payudara Ini Mengaku Mabuk Saat Beraksi

Share
Pelaku Begal Payudara berinisial EAS (24) di pinggir Jalan M.H. Thamrin, Kota Palangkaraya berhasil ditangkap, Senin (27/3). (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial EAS (24), warga Jalan Menteng, Kecamatan Jekanraya, hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruangan Unit Jatanras Satreskrim di Mapolresta Palangka Raya, Senin (27/3).

Ia ditangkap polisi karena melakukan aksi begal payudara terhadap pengendara wanita seorang mahasiswi sehingga meresahkan warga Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, didampingi Wakapolresta, Kabagops serta Kasatreskrim dalam press release yang digelar di ruang Unit Jatanras Satreskrim di Mapolresta Palangkaraya, Senin (27/3/2023).

“Pelaku ini meremas payudara korban sebelah kiri, Usai melakukan perbuatannya pelaku kabur. Karena kejadian tersebut, korban langsung berteriak,” terangnya.

Kemudian mendengar teriakan korban meminta pertolongan warga setempat, kemudian langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku, setelah itu diserahkan ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk diamankan.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang berhenti di pinggir Jalan M.H. Thamrin, dengan posisi masih berada di atas sepeda motor dan menelepon temannya.

Kemudian secara tiba-tiba datang pria tak dikenal dengan berjalan kaki dari arah belakang hingga seketika langsung meremas payudara korban, sekitar pukul 12.35 WIB siang.

Kapolres menjelaskan, terkait motifnya, aksi tak senonoh itu dilakukannya akibat pengaruh dari minuman keras (miras) yang dikonsumsi sebelum terjadinya kasus tersebut.

“Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan hal itu secara spontan karena pengaruh minuman beralkohol alkohol, yang baru dikonsumsinya di rumah temannya dikawasan Menteng Kota Palangkaraya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini harus mendekam diruang tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP, terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman 9 tahun penjara. (zal)

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...