Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Petugas kepolisian gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku yang berinisial Ya alias Ga (36) yang kesehariannya sebagai petani ini diamankan tim gabungan pada, Kamis (16/9/2021) Pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Bahaur Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau. Kejadian ini terjadi pada, Jumat (4/12/2020) Pukul 21.00 WIB di Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Minggu (19/9/2021) Siang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kejadian tersebut pelaku sudah diamankan,” kata AKP Kristanto Situmeang.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, korban masih berstatus sebagai pelajar ini dipaksa untuk minum-minuman keras oleh pelaku pada bulan Januari 2020 lalu dan setelah korban dalam keadaan mabuk pelaku langsung menyetubuhi korban dan merekamnya.
“Pelaku menyetubuhi korban dan merekamnya dan perbuatan ini dilakukan hingga berkali-kali sampai di bulan Agustus tahun 2021 serta korban juga mendapat ancaman dari pelaku,” jelasnya.
Korban yang ketakutan tidak kuat lagi menahan perlakuan yang dialaminya sehingga korban melaporkan ke orang tuanya dan langsung di laporkan ke pihak Kepolisian.
“Korban diancam bahwa rekaman video saat disetubuhi tersebut akan disebarkan. Merasa terancam korban takut dan menuruti semua keinginan pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zal/ist)