Rabu, 16 Juli 2025

Nekat Edarkan 5,06 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus di Jalan Manjuhan

A+A-
Reset

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Manjuhan Gang Turi II Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya. Dari tangan pelaku yang berinisial AK (37) petugas menyita satu paket sabu seberat 5,06 gram.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwasanya terdapat seorang kerap memperjual-belikan barang terlarang itu di seputaran daerah setempat.

“Saat berada di lokasi, kami pun berhasil menangkap pelaku serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Asep Deni, Selasa (13/9/2022).

Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Berita Terkait