Home Kriminal & Peristiwa Nekat Edarkan 5,06 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus di Jalan Manjuhan
Kriminal & Peristiwa

Nekat Edarkan 5,06 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus di Jalan Manjuhan

Share
Share

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Manjuhan Gang Turi II Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya. Dari tangan pelaku yang berinisial AK (37) petugas menyita satu paket sabu seberat 5,06 gram.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwasanya terdapat seorang kerap memperjual-belikan barang terlarang itu di seputaran daerah setempat.

“Saat berada di lokasi, kami pun berhasil menangkap pelaku serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Asep Deni, Selasa (13/9/2022).

Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...