Home Nasional Dewan Pers Desak DPR Proses Legislasi RUU KUHP Dilakukan Transparan
Nasional

Dewan Pers Desak DPR Proses Legislasi RUU KUHP Dilakukan Transparan

Share
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7). (IST)
Share

JAKARTA, kaltengtimes.co.id- Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.

“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7).

RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.

Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.

“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi Azra.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.

“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.

Share
Related Articles

KPKNL Palangka Raya Edukasi Masyarakat tentang Lelang Melalui Car Free Day

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka...

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pemprov Kalteng Gencarkan Aksi Bersih Lingkungan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung...

Rakor Stranas PK Jadi Langkah Penguatan Pencegahan Korupsi di Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam...

Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Program Ber-AKSI KPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmen kuat dalam...