Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Nasib pelaku berinisial YT (23) harus berakhir di penjara. Polisi berhasil meringkus dirinya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, YT berhasil dibekuk setelah sebelumnya dua temannya lebih dulu diamankan oleh petugas.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YT di tempat persembunyiannya yang berada diperumahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mantangai, Selasa (24/5) malam.
“Iya ini hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap, jadi komplotan pelaku ini diamankan semua,”katanya.
Namun, YT terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena sempat melarikan diri saat mencoba membuang barang bukti.
Sebelumnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan belasan barang bukti sepeda motor terungkap sebanyak 12 Tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Palangka Raya.
Dari hasil penangkapan YT, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor jenis KLX rencananya dijual kembali di lokasi perkebunan.
Kini tersangka beserta barang bukti kejahatan diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. zal