Home Kriminal & Peristiwa Polda Kalteng Gagalkan Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Bio Solar
Kriminal & Peristiwa

Polda Kalteng Gagalkan Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Bio Solar

Share
Jajaran Ditreskrimsus saat mengamankan bio solar r yang disubsidi Pemerintah. Di Jl Lintas Kalimantan, RT. 014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Pulang Pisau. (IST)
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah tindak pidana dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral terus digalakkan.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (13/5/2022) siang.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah. Di TKP Jl. Lintas Kalimantan, RT. 014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng.

Menurutnya, dari Tempat Kejadian Perkara tersebut, pihaknya telah berhasil membekuk pelaku berinisial berinisial GJ (49). “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. zal

Share
Related Articles

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...