Home Kriminal & Peristiwa Polda Kalteng Gagalkan Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Bio Solar
Kriminal & Peristiwa

Polda Kalteng Gagalkan Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Bio Solar

Share
Jajaran Ditreskrimsus saat mengamankan bio solar r yang disubsidi Pemerintah. Di Jl Lintas Kalimantan, RT. 014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Pulang Pisau. (IST)
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah tindak pidana dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral terus digalakkan.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (13/5/2022) siang.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah. Di TKP Jl. Lintas Kalimantan, RT. 014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng.

Menurutnya, dari Tempat Kejadian Perkara tersebut, pihaknya telah berhasil membekuk pelaku berinisial berinisial GJ (49). “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...