Home Kriminal & Peristiwa Dua Pelaku Jambret di Jalan Garuda Palangkaraya Ditangkap, Satu Didor
Kriminal & Peristiwa

Dua Pelaku Jambret di Jalan Garuda Palangkaraya Ditangkap, Satu Didor

Share
Share

Dua Pelaku Jambret di Jalan Garuda Palangkaraya Ditangkap, Satu di Antaranya Ditembak.

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id  – Pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku jambret yang videonya viral di media sosial. Polisi tidak perlu waktu lama untuk meringkus pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kedua pelaku diketahui yakni AS (33) warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu, dan BS (30), warga Jalan Halmahera Palangka Raya. Namun, AS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena sempat melarikan diri saat mencoba membuang barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, saat press release yang digelar di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta, pada Sabtu (19/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Pada penangkapan pertama petugas menangkap AS di wilayah Kecamatan Bukit Batu, dan berhasil diamankan saat penyergapan pelaku sempat membuang barang bukti yang tidak jauh dari lokasi, namun berhasil ditemukan petugas.

Setelah AS berhasil ditangkap, dilakukan pengembangan, dan petugas berhasil mengamankan BS Jalan Sulawesi wilayah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Keduanya berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing pada Hari Jumat (18/2) malam, beserta beberapa barang buktinya,”ungkap Ronny.

Sebelumnya, komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) beraksi di kawasan Jalan Garuda Induk Minggu malam, 13 Februari 2022. Kemudian malam tadi Jumat 18 Februari 2022, kedua pelaku berhasil diamankan.

“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku yakni 3 buah unit handphone dan 1 buah tas serta 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Bersama barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum, akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Kaget Pulang ke Rumah, Laptop Sudah Raib Digondol Pencuri

Palangka Raya – Sebuah rumah di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau,...

Rokok dan Uang Raib, Warung Sembako Jadi Sasaran Maling di Malam Idul Fitri

PALANGKARAYA -Malam Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh kebahagiaan justru membawa...

Balap Liar Jadi Tontonan Puluhan Pemuda, Pengendara Mobil Nyaris Diamuk Massa

PALANGKARAYA -Balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan RTA Milono, Kota...

Media dan Jurnalis Diajak Perkuat Pemahaman HAM dalam Kegiatan Kemenham Kalteng

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan...