Sampit, kaltengtimes.co.id-Seorang pria berinisial AP (30) tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim.
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Iskandar Sampit Kotawaringin Timur, Senin (24/1/2022) Kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan plastik bening diduga berisi sabu-sabu dengan berat 51 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi sabu, Selasa (25/1/2022) Siang.
“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”kata AKP Syaifullah.
Kemudian petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 51 gram, plastik warna hitam, handphone serta sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. zal