KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id- Karena tidak bisa menerangkan atas kepemilikan 18.39 Gram , kristal bening diduga sabu yang sudah dikemas didalam 39 palstik Klip kecil, Lamunti Alias Indu Kahuy (49) serta Als Mudin Alias Udin (42) keduanya warga Desa Kota Baru RT 004, Kecamatan Kapuas Tengah, akhirnya tidak bisa berkutik saat Satuan Resnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah menggrebek kediamannya.
Sebagaimana Presrilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan, kedua pelaku diamankan petugas gabungan pada Minggu (23/1/22) sekitar pukul 22.00 Wib dikediamanya Lamunti, yang mana hal ini dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan perbuatan kedua pelaku yaitu selama ini memperdagangkan narkoba.
Selain mengamankan kedua pelaku dari hasil penggeledahan tersebut, petugas juga membawa barang bukti 39 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 18,39 gram, 1 buah tas gendong merk Chibao Light Life tempat menyimpan barang, serta dua buah dompet kecil warna ungu dan coklat serta uang tunai senilai Rp.1 juta yang diduga hasil penjualan sabu tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (ist)
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan akan penangkapan kepada kedua pelaku, menurutnya kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut sudah lama mereka intai, dan ini juga berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan aksi keduanya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita bawa dan amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan asal yang disangkakan adalah
Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” katanya. red