PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, sampaikan bahwa akan melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Palangka Raya.
Hal ini disampaikan usai mengikuti Rakor dengan Forkopimda Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/07/2021).
“Kita melihat perkembangan tadi malam, kami dengan Forkopimda melakukan Rapat, dilanjutkan rapat korrdinasi pagi ini dengan Forkopimda dan Pemerintah Kota Palangka Raya dihadiri Walikota Palangka Raya, kami membahas keadaan Kota Palangka Raya. Kami mengambil langkah-langkah melanjutkan PPKM ke 14 hari ke depan,” ucap Sugianto.
Sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang dan akan diperpanjang untuk 14 hari ke depan dengan PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran kasus konfirmasi di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
“Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada diurutan ke-11,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus konfirmasi covid-19 di Kalteng sampai dengan hari Rabu, 28 Juli 2021 sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus Provinsi. Kasus aktif covid-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.428 kasus atau 10,28%. Kasus aktif di Kota Palangka Raya sebanyak 1.465 kasus. Kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan keempat tetapi berdasarkan jumlah maka kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan nomor satu.
Sementara itu, angka kesembuhan mencapai angka 28.889 kasus atau 86,64%. Kesembuhan di Kota Palangka Raya sebanyak 7.692 kasus (menyumbang 26% pada tingkat Provinsi). Kesembuhan Kota Palangka Raya berada pada urutan kesebelas (Cukup Rendah), meskipun dari segi jumlah merupakan yang tertinggi. Untuk kasus kematian mencapai angka 1.027 kasus atau 3,08%. Kematian di Kota Palangka Raya sebanyak 339 kasus. Berdasarkan prosentase, berada pada urutan ketiga, tetapi dari berdasarkan jumlah merupakan yang tertinggi. Jumlah kasus baru di Kota Palangka Raya, pada bulan Juli 2021 mencapai 2.138 kasus (menyumbang 27,88%) terhadap jumlah kasus bulanan Provinsi.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya mendukung kebijakan PPKM skala mikro.
Rakor dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.
Dari Pemkot hadir Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri serta pihak terkait lainnya. (red)