Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Kepolisian Polsek Pahandut, berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (18/12),
Kedua pelaku berinisial KS (32) dan MF (42). beraksi di salah satu rumah di Jalan Adonis Samad, Perumahan Griya Anugrah Hikmah, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kejadian sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Kemudian berhasil diringkus di Kabupaten Lamandau pada saat hendak melarikan diri ke provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati, menjelaskan, pada saat memimpin jalannya pres rilis, salah satu pelaku mengetahui bahwa rumah tersebut sering ditinggal pergi pemiliknya, dan menjadi sasaran pencurian.
Dalam aksinya, dalam pesan singkat, KS mengajak MF untuk melakukan aksi pencurian di rumah kosong yang sedang ditinggalkan pemiliknya.
Setelah di lokasi para pelaku terlebih dahulu mengamati keadaan sekitar, KS berperan mengawasi di luar rumah setelah dirasa aman, MF masuk ke dalam rumah korban, dan mencongkel kaca jendela berada di samping rumah, menggunakan obeng belah setelah masuk MF berhasil mengambil satu unit laptop, dan kunci mobil.
Dan berhasil membawa kabur mobil korban serta BPKB ke arah Kalbar, Namun ditengah jalan di kabupaten Lamandau para pelaku berhasil ditangkap anggota kepolisian.
Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong, salah seorang pelaku adalah Residivis dengan kasus serupa, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit laptop dan satu buah mobil Brio warna kuning milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. zal