Home Kalteng Karang Taruna Kabupaten Harus Tunduk pada AD/ART dan Permensos
Kalteng

Karang Taruna Kabupaten Harus Tunduk pada AD/ART dan Permensos

Share
Jajaran Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah foto bersama dengan Dinsos.
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Hafid minta Karang Taruna tingkat Kabupaten patuh terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Hafid menyebutkan AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Menurutnya sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART.

Lebih lanjut, Hafid mengatakan berdasarkan hasil temu Karya Nasional  VIII Karang Taruna tahun 2020 yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20-22 Juli 2020 telah menetapkan AD/ART Karang Taruna.

“Dalam Angaran Dasar (AD) Karang Taruna Bab VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” kata Hafid. Selasa, 21 Desember 2021.

Terkait mekanisme pengesahan pengurus harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat diatasnya.

Ia mencontohkan untuk pengesahan Karang Taruna Provinsi harus terlebih dahulu pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna Tingkat Kabupaten harus terbit pengesahan dari Pengurus Karang Taruna Provinsi.

Dari dasar itu, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna Kabupaten melakukan pengukuhan.

“Surat Keputusan (SK) pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna Satu tingkat diatasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,”jelasnya.

AD/ART Karang Taruna memuat lebih lengkap soal keorganisasian, misalnya mekanisme mengisi kekosongan kepengurusan.

“Dalam AD/ART yang baru ini juga menjawab berbagai permasalahan terkait bagaimana mekanisme pergantian kepengurusan ataupun mengisi kevakuman kepengurusan agar sesuai dengan aturan. Bila di Permensos Karang Taruna masih bersifat umum, nah pada AD/ART dijabarkan lebih detail,” bebernya.

Dirinya berharap Karang Taruna di Kalteng bisa menerapkan AD/ART dan Permensos sebagai pedoman organisasi dan semua wajib mengikuti aturan itu.

“Permensos no 25 tahun 2019 itu merupakan satu kesatuan yang utuh dengan AD/ART. Kita harus tunduk dengan aturan yang ada, kalo tidak bukan Karang Taruna lagi namanya,” tutupnya. ist

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...