Kuala Kapuas, kaktengtimes.co.id – Bongkaran puluhan ruko dan satu bangunan sanggar senam tempat dibangunnya taman Ruang Terbuka Hijau Simpang Adipura pada 2024 yang lalu, tepatnya di sisi kanan-kiri arah jalan Pemuda hingga kini masih tidak jelas kemana raibnya. Padahal ditaksir nilainya bisa mencapai seratus juta rupiah.
Sebagai pembanding, bongkaran bangunan tempat dibangunnya taman yang di sisi kiri arah jalan Tambun Bungai, melalui lelang tembus dikisaran Rp. 60 Jt, sehingga sangat realistis bila nilai bongkaran yang di kiri-kanan jalan Pemuda bisa tembus diangka 100 jt.
Ketika dibincangi pada Rabu 21/10/2026, Yanto, seorang pelaku usaha jual beli bahan bangunan bekas menerangkan bahwa dirinya sempat diminta untuk melakukan penaksiran dan setelah melakukan penilaian secara rinci maka nilai bongkaran nya berada dikisaran seratus juta (100 jt) dan itu telah disampaikan ke Badan Keuangan Dan Aset Daerah.
“Yang paling bernilai itu dari seluruh bangunan itu adalah gedung sanggar senam, “jelas Yanto.
Menurutnya, jika dirinya diposisikan sebagai pembeli atau penyambut lelang maka dirinyapun siap membayar sebesar itu. Namun seiring berjalannya waktu dan mulai dikerjakannya pembangunan taman tersebut, kita tidak tahu lagi dimana dan kemana bongkaran itu, “ungkap Yanto.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Eko Tejono (eks Kabid Aset) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyerahan secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab dan yang menjalankan proyek.
Meski dirinya membenarkan pernah disampaikan secara lisan bahwa bongkaran itu tengah ditempatkan (disimpan) di TPA Palinget, namun setelah dilakukan pengecekan, yang didapati hanya tumpukan kayu yang tidak memiliki nilai ekonomi.
“Kalau barangnya nggak ada, terus apa yang mau kita lelang, “ucap Eko dengan nada bertanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Aris Ramadhana, SAP, MA., membenarkan bahwa taksiran awal atas puluhan pintu ruko dan bangunan lainnya yang berada di simpang Adipura tepatnya disisi kanan dan kiri simpang jalan Pemuda itu ada dikisaran 90-100 jt.
“Sampai sekarang memang kita tidak tahu seperti apa jelasnya karena sampai hari ini belum ada penyerahan secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Kalau secara lisan, itu tidak berlaku karena yang terpenting itu dokumen berita acaranya. Yang dipegang itu hitam putihnya, “tegas Aris beberapa waktu lalu.
Di sisi lain Ia juga membenarkan belum menyampaikan persoalan ini ke Sekretaris Daerah atau ke Bupati.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa hingga hari ini yang bertanggung jawab atas bongkaran tersebut, adalah Dinas Lingkungan Hidup.
“Memang, seharusnya menjadi pemasukan KAS Daerah, namun faktanya nol (0), kitapun tidak tahu secara pasti apakah bongkaran bangunan yang seharusnya punya nilai tidak sedikit itu masih ada atau tidak, tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa itu masih berada dalam tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup. “Pungkasnya. (Nas)
