Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Setelah melalui perjuangan panjang tim hukum Gaol Partner Law Firm sejak klien-nya Ardianson bin Jagau Lumus ditetapkan menjadi tersangka, termasuk upaya perlawanan hukum melalui pra peradilan yang sidang pertamanya telah dilaksanakan pada Senin (20/7) dan sidang putusannya (27/7).
Sekedar pengingat, sebagaimana pemberitaan media ini pada tanggal 27/7/2026, sidang praperadilan yang digelar di PN Kuala Kapuas dipimpin Nina Amelia Novitasari, SH, telah memutuskan bahwa seluruh pokok gugatan pemohon tidak dapat dikabulkan dan juga menolak eksepsi yang disampaikan pihak termohon.
Akhirnya melalui putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada sidang Perkara Pidana 143/Pid.B/2026/PNKLK pada Kamis 15/10, terdakwa Ardianson Bin Jagau Lumus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan Ardianson berhak untuk menghirup udara bebas setelah sempat menjalani kurungan badan di LP Kelas IIB Kuala Kapuas.
Ditemui di ruang kerjanya pada Minggu, 18/10/2026, M. Junedi L Gaol menerangkan bahwa sejak awal dirinya berkeyakinan bahwa org yg diserang kerumahnya sebagaimana yang dialami kliennya, sangat wajar untuk melakukan pembelaan terpaksa yang dalam istilah hukum disebut Noodwer.
“Faktanya, dalam kasus ini justru klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sebagai terdakwa. Karena itu pula kita sebelumnya melakukan perlawanan melalui gugatan Praperadilan. “Terangnya.
Lebih lanjut, Gaol menegaskan bahwa dirinya telah melakukan penjemputan langsung kliennya di Rutan Kls. IIB Kuala Kapuas. Menurutnya, sejak putusan dibacakan maka tidak ada lagi alasan untuk menahan kliennya, harus dibebaskan dan kami melakukan penjemputan langsung pada hari itu juga.
“Tidak itu saja, sebagaimana putusan hakim, juga memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat klien kam. “Tegas Gaol.
Melalui media ini, Gaol menyampaikanucapan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang menurutnya sangat objektif menilai seluruh alat bukti persidangan hingga mengabulkan nota pembelaan (Pledoi) yang mereka ajukan sehingga kliennya Ardianson dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. *(Nas)
