KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya terhadap pekerja yang sehari-hari menjalankan aktivitas di ruang terbuka.
Ketua Umum HUKATAN Nursanna Marpaung, melalui siaran pers di Jakarta yang dikutip dan disampaikan Koordinator Kalimantan Tengah Serikat Buruh F HUKATAN-KSBSI, M. Junedi L. Gaol, Jumat (4/9/2026), menegaskan kabut asap harus diperlakukan sebagai risiko K3 dan dimasukkan dalam penilaian risiko perusahaan.
Menurutnya, ancaman tersebut semakin nyata ketika kualitas udara berada pada tingkat berbahaya. Pada 29 Agustus 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 1.108 dan masuk kategori berbahaya.
Kondisi itu diperparah dengan meluasnya karhutla. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan hingga Juli 2026 lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran, dengan sekitar 95.000 hektare di antaranya terjadi hanya pada periode Juli.
Memasuki Agustus, ribuan titik panas juga terdeteksi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
HUKATAN menilai pekerja perkebunan kelapa sawit termasuk kelompok yang sangat rentan karena sebagian besar aktivitas mereka dilakukan di ruang terbuka.
Paparan asap selama berjam-jam berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan. Selain itu, jarak pandang yang buruk juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
“Ketika kualitas udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya dari keselamatan dan kesehatan pekerja,” tegas Nursanna sebagaimana disampaikan M. Junedi.
Ia juga menekankan perlunya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, terutama yang sedang hamil dan menyusui, serta pekerja dengan kondisi rentan.
M. Junedi mengatakan pihaknya menyambut baik berbagai upaya pemerintah dalam menangani karhutla. Namun, penanganan bencana tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak.
Di sisi lain, ia mengimbau pekerja perempuan yang memiliki balita agar dapat diliburkan sementara waktu apabila kondisi asap semakin memburuk.
“Dalam kondisi seperti ini, perlindungan tidak hanya terbatas pada para pekerja, tetapi juga harus diberikan kepada keluarganya, terutama anak-anak dan balita,” pungkasnya. (Nas)
