Home Legislatif DPRD Barito Utara Patih Herman AB: Dorong Regulasi WPR Dipermudah demi Legalitas Tambang Rakyat
DPRD Barito Utara

Patih Herman AB: Dorong Regulasi WPR Dipermudah demi Legalitas Tambang Rakyat

Share
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman
Share

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mendorong pemerintah agar menyederhanakan regulasi serta proses perizinan dalam rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat dapat memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah.

Legislator dari Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu mengatakan, kemudahan birokrasi menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program legalisasi tambang rakyat. Menurutnya, prosedur yang terlalu rumit justru berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama penambang tradisional.

Patih Herman menjelaskan, meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat tidak terlepas dari berhentinya operasional sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Barito Utara. Kondisi tersebut membuat banyak tenaga kerja yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan maupun perkebunan beralih menjadi penambang rakyat sebagai sumber penghasilan keluarga.

Ia menyebutkan, beberapa perusahaan di wilayah Desa Lemo dan Desa Pendreh telah menghentikan kegiatan operasionalnya, sehingga masyarakat terdorong mencari alternatif pekerjaan melalui aktivitas pertambangan rakyat.

Meski mendukung percepatan legalisasi WPR, Patih Herman menegaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tetap harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Ia meminta pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penambangan yang baik serta upaya meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, sistem penambangan tradisional masih dapat ditata dengan menerapkan metode yang lebih ramah lingkungan, seperti pengelolaan tanah buangan melalui kolam pengendapan (settling pond) agar air limbah tersaring sebelum dialirkan ke lingkungan sekitar. Ia juga menyarankan penggunaan media penyaring seperti paranet dan tawas pada saluran pembuangan, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah perusahaan pertambangan batu bara.

Di sisi lain, Patih Herman juga menyoroti kompleksitas persyaratan administrasi dalam pengurusan izin WPR. Menurutnya, kewajiban melengkapi berbagai dokumen teknis, termasuk penentuan titik koordinat hingga kajian tata ruang dan kawasan hutan, berpotensi menjadi kendala bagi masyarakat karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat memfasilitasi seluruh tahapan legalisasi WPR sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, sederhana, dan terjangkau. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat tanpa terbebani prosedur yang berbelit.(red)

Share
Related Articles

Perbakin Barito Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Atlet Menembak

MUARA TEWEH – Pengurus Kabupaten Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengkab Perbakin)...

DPRD Dorong Kadin Jadi Motor Penggerak Investasi Daerah

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag berharap Kamar Dagang...

Reses di Kelurahan Lanjas, Gun Sriwitanto Siap Perjuangkan Aspirasi Warga pada Perubahan APBD 2026

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai...

Reses di Teweh Timur, Wardatun Nur Jamilah Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Persoalan Batas Wilayah

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan...