Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.ud – Pekerja atau buruh umumnya yang berada di perkebunan Kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas sangat rentan dengan kriminalisasi karena aparat penegak hukum terkesan kurang objektif dan cendrung memiliki keberpihakan ke pihak perusahaan ketika menangani laporan polisi dari pihak perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Junaedi L Gaol, SH, MH, yang saat ini memberikan pendampingan hukum kepada RG, seorang pekerja penjaga mesin pompa di PT X, dia ditangkap security dengan tuduhan penggelapan solar dengan barang bukti solar 17 liter dan dijebloskan ke penjara.
Menurutnya, terhadap persoalan ini pihak kepolisian seharusnya objektif dan cermat, tidak harus terburu buru melakukan proses hukum dengan melakukan penahanan, kembalikan saja kepada perusahaan agar menyelesaikan melalui jalur perselisihan hubungan industrial sesuai tingkat kesalahan yg diatur dalam peraturan perusahaan dengan pemberian sanksi andministrasi seperti surat peringatan (SP) hingga potong gaji atau PHK.
“Faktanya, perkara penggelapan solar 17 liter tetap di paksakan berproses hingga ke persidangan di pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sebagai ketua serikat buruh yg juga advokat, saya mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan yang digelar pada hari selasa kemarin 30 juni 2026. “Ungkapnya kepada media ini, Rabu 1/7/2026.
Diterangkannya bahwa dirinya menyampaikan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum prematur, dengan alasan bahwa penerapan pidana seharusnya adalah langkah hukum yang terakhir bila intrumen hukum lainnya sudah tidak lagi efektif ( ultimum remedium), faktanya terhadap terdakwa belum pernah diberikan sanksi administratif berdasarkan peraturan perusahaan. Kemudian berdasarkan Perma nomor 2 tahun 2012 dan edaran MA No.10 tahun 2012 telah memberikan pedoman penanganan perkara dengan nilai kerugian tertentu, dan terhadap kerugian korban dibawah 2,5juta dikategorikan tindak pidana ringan ancaman 3 bulan penjara dan tidak boleh ditahan, “terang Ketua Korda Kalteng Serikat Buruh F Hukatan KSBSI itu.
Selain itu, kami juga menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak mewujudkan peradilan yang sederhana dan berbiaya ringan, kerugian negara membiayai kehidupan terdakwa selama dalam tahanan tidak sebanding dengan kerugian korban sebagaimana dalam dakwaaan hanya sebesar Rp.1.836.000,-
“Karena itu, kami meminta agar hakim menjatuhkan putusan sela dengan membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa, dengan harapan kedepan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi terhadap pekerja atau buruh. “Tutup M. Junaedi L Gaol. *(Nas)
