KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana yang terjadi selama Juni 2026, meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, serta penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (29/6/2026), dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati didampingi jajaran Satreskrim, Satresnarkoba dan Kasi Humas.
Kompol Susilowati menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Polres Kapuas maupun polsek jajaran.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian 20 unit meteran air milik PDAM di wilayah Desa Anjir Serapat Barat dan Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur. Polisi menetapkan ASM alias Kosim, warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, sebagai tersangka.
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Hotel Roos, Kecamatan Selat. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial ZE yang merupakan warga Kalimantan Selatan.
Kasus lainnya adalah pencurian satu unit mesin hand traktor merek Kubota di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Kapuas Murung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MS, MH dan HRN.
Tak hanya tindak pidana pencurian, Satresnarkoba Polres Kapuas juga berhasil mengungkap dua kasus narkotika, salah satunya terjadi di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, mesin hand traktor, meteran air, helm serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Menurut Kompol Susilowati, keberhasilan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat sehingga kasus dapat diungkap dalam waktu relatif cepat.
Berdasarkan data Polres Kapuas, selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat tujuh laporan kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah berhasil diungkap, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (nas)
