Home Eksekutif Pemkab Kapuas Pemkab Kapuas Bantah Isu Motor Siluman, Pengadaan NMAX Tercatat di SIRUP
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Bantah Isu Motor Siluman, Pengadaan NMAX Tercatat di SIRUP

Share
Share

Kuala Kapuas – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas menepis tudingan adanya pengadaan kendaraan roda dua “siluman” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang ramai dibahas di media sosial.

Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, Diskominfosantik memastikan pengadaan Yamaha NMAX Turbo 155 telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menjelaskan, seluruh proses e-purchasing wajib diawali dengan pencantuman dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan penerbitan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Kalau tidak tercantum di SIRUP, maka tidak bisa masuk e-katalog. Jadi seluruh pengadaan dipastikan sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Iwan.

Terkait informasi harga kendaraan yang disebut mencapai Rp83 juta per unit, Iwan menilai kabar tersebut tidak sesuai fakta.

Menurutnya, harga satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 sebesar Rp42.304.300. Sementara nominal Rp83 juta merupakan total pembelian dua unit beserta pajak dan biaya balik nama kendaraan.

Ia juga meluruskan isu mengenai penggunaan kendaraan tersebut. Sepeda motor itu, katanya, bukan digunakan untuk operasional bupati, melainkan untuk mendukung kegiatan operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

“Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, termasuk pengadaan roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.

Karena itu, ia menegaskan tidak ada pengadaan fiktif ataupun pengadaan yang dilakukan di luar sistem resmi pemerintah.

“Tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua tercatat dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.

Di akhir keterangannya, Iwan mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial guna menghindari munculnya hoaks maupun fitnah di tengah masyarakat. (nas)

Share
Related Articles

Bupati Kapuas Pimpin Rakor Perdana Program Cetak Sawah 2026

Kuala Kapuas – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas...

PDIP Kapuas Perkuat Mesin Partai Lewat Pendidikan Politik 2026

KUALA KAPUAS – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menggelar Pendidikan Politik dan...

Pemkab Kapuas Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran...

Kongres PWI Kapuas Berlangsung Demokratis, Hartoyo Terpilih Jadi Ketua

Kuala Kapuas – Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas ke-X berlangsung...