PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah kota mengintensifkan sosialisasi surat edaran terkait pengaturan jam operasional usaha selama bulan suci Ramadan.
Menurutnya, keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada sejauh mana informasi disampaikan dan dipahami oleh para pelaku usaha.
“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mencakup pembatasan operasional sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, hingga tempat hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.
“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” katanya.
Syaufwan menegaskan, pengaturan serupa bukan hal baru karena setiap tahun pemerintah kota menerapkannya demi menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam surat edaran tersebut telah diatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai penting dalam melakukan pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten di lapangan.
Syaufwan berharap pemerintah kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan bersama.
“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya.(red)