PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, memastikan layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kini sudah dapat kembali dimanfaatkan setelah sempat menimbulkan keresahan.
“Beberapa waktu lalu sempat heboh warga BPJS-nya tidak aktif. Kemudian kami bersama pemerintah kota bergerak cepat melakukan rapat bersama BPJS,” ujarnya di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak BPJS, kendala tersebut terjadi karena proses aktivasi kepesertaan membutuhkan waktu sekitar 15 hari.
Meski demikian, pihaknya meminta agar proses tersebut dapat dipercepat sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Ini menjadi atensi kami. Kenapa proses pengaktifan tidak bisa dipercepat? Ternyata, tidak semua pelayanan kesehatan cukup ditangani di tingkat puskesmas, ada juga yang harus dirujuk ke rumah sakit,” katanya.
Khemal menegaskan, kekhawatiran masyarakat terkait layanan lanjutan kini telah mendapatkan solusi. Ia memastikan warga tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk di rumah sakit, meskipun status BPJS belum sepenuhnya aktif.
“Solusinya, masyarakat cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT setempat. Dengan surat itu, pelayanan kesehatan tetap bisa diberikan, termasuk di rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan telah dapat diaktifkan kembali sejak Januari 2026, sehingga manfaatnya sudah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Ini menunjukkan bahwa Pemko Palangka Raya sangat peduli terhadap penanganan kesehatan masyarakatnya, khususnya bagi warga yang kurang mampu,” tutup Khemal.(red)



