Home Headlines Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha, 39 Perusahaan Siap Dukung Perbaikan Jalan
HeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha, 39 Perusahaan Siap Dukung Perbaikan Jalan

Share
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko. (Photo/Zen)
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Corporate Social Responsibility (CSR) Infrastruktur di Aula Manggatang Tarung, Kamis (16/4/2026). Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kalteng, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam percepatan penanganan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah timur Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya, Yuas Elko menyampaikan bahwa optimalisasi program CSR menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan, terutama pada ruas jalan yang mengalami kerusakan dan berdampak terhadap mobilitas masyarakat serta distribusi logistik.

Berdasarkan hasil koordinasi, sekitar 39 perusahaan telah menyatakan komitmen untuk berpartisipasi dalam program penanganan jalan melalui skema CSR. Sebagian di antaranya diwakili oleh pihak yang menaungi lebih dari satu entitas perusahaan.

Meski demikian, terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti adanya perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi, sehingga memengaruhi potensi kontribusi secara kolektif. Namun, perusahaan yang masih aktif diharapkan tetap berperan sesuai kapasitas dan wilayah operasional masing-masing.

Pemprov Kalteng juga telah memetakan sekitar 10 ruas jalan prioritas yang akan ditangani, dengan beberapa di antaranya ditargetkan segera diperbaiki.

Adapun skema pembiayaan mengacu pada alokasi dana CSR perusahaan, yang pada prinsipnya dapat disisihkan sekitar dua persen dari keuntungan perusahaan untuk kegiatan sosial, termasuk pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaannya, penanganan ruas jalan akan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan sesuai pembagian wilayah kerja, dengan tetap mengacu pada standar teknis yang berlaku. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan sebagai regulator yang melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan kualitas pekerjaan.(red)

Share
Related Articles

Workshop RPKJMD ASN Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan...

Sambut HUT Kalteng, RSUD Doris Sylvanus Hadirkan Baksos USG Kehamilan Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – RSUD dr. Doris Sylvanus menggelar bakti sosial berupa...

HIPMI Kalteng dan Pemprov Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lokal

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Forum Bisnis...

Bawaslu Kapuas Dan GP Ansor Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan...