Home Eksekutif Bupati Shalahuddin Terbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026: Targetkan Satu Koperasi Unggulan per Kecamatan
EksekutifPemkab Barito Utara

Bupati Shalahuddin Terbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026: Targetkan Satu Koperasi Unggulan per Kecamatan

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan langkah strategis dalam memperkuat struktur ekonomi kerakyatan dengan menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi serta program penciptaan koperasi unggulan di seluruh wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Instruksi yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas di tingkat kecamatan hingga desa.

Dalam instruksi tersebut, Bupati H. Shalahuddin meminta jajaran camat, lurah, kepala desa, hingga pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk berperan aktif memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi. Fokus utamanya adalah memastikan pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 berjalan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RAT dinilai bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen vital transparansi dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Selain penertiban administrasi, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menargetkan lahirnya minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Program ini mencakup pengaktifan kembali koperasi yang selama ini kurang produktif atau nonaktif, peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi, serta penegasan tata kelola organisasi yang profesional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, menegaskan kesiapan instansinya untuk menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan intensif. “Instruksi Bupati ini menjadi landasan kuat bagi kami untuk memastikan kesehatan organisasi koperasi. Kami akan bergerak melakukan pendataan menyeluruh terhadap koperasi yang aktif maupun yang perlu direvitalisasi,” ujar M. Mastur di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).

Mastur menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor bersama pihak kecamatan dan desa akan diperketat untuk memetakan kendala yang dihadapi para pengurus. Target penciptaan koperasi unggulan diharapkan dapat menjadi motor penggerak potensi ekonomi lokal yang sehat dan profesional secara manajemen. Koperasi unggulan ini nantinya akan diproyeksikan sebagai percontohan (benchmarking) bagi koperasi lainnya dalam hal pengembangan usaha dan kemandirian organisasi.

Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi dapat kembali ke khitahnya sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Penguatan kelembagaan ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...