Home Eksekutif Dongkrak Daya Beli, UMK Barito Utara 2026 Puncaki Daftar Upah Minimum di Bumi Tambun Bungai
EksekutifPemkab Barito Utara

Dongkrak Daya Beli, UMK Barito Utara 2026 Puncaki Daftar Upah Minimum di Bumi Tambun Bungai

Share
Share

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Barito Utara menyusul ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebagai yang tertinggi di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp4.093.071,54. Penetapan ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara pemerintah daerah, kalangan pengusaha, hingga perwakilan pekerja. Dalam keterangannya pada Minggu, 4 Januari 2026, Bupati menegaskan bahwa predikat UMK tertinggi ini bukan sekadar pencapaian angka statistik, melainkan wujud apresiasi pemerintah terhadap jerih payah para buruh dan karyawan. Ia berharap peningkatan upah ini mampu memacu semangat kerja masyarakat sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Bupati Shalahuddin mengingatkan bahwa kenaikan upah minimum ini harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas serta terciptanya iklim usaha yang sehat. Hal ini penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga secara stabil sepanjang tahun 2026. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui mekanisme regulasi yang ketat. Proses pembahasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah setempat. Dinas terkait akan terus melakukan pengawasan intensif di lapangan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan besaran UMK yang kompetitif, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimistis roda perekonomian daerah akan berputar lebih cepat. Peningkatan upah ini diharapkan berdampak langsung pada penguatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan menstimulus pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa di Barito Utara sepanjang tahun 2026. Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk melihat kenaikan ini sebagai investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan masing-masing.(Red)

Share
Related Articles

Kadin Barito Utara Rencanakan Muskab VII, Panitia Pelaksana Resmi Dibentuk

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Barito...

Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Dinas Pertanian Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status...

Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Barito Utara Tekankan Internalisasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak seluruh lapisan...

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id -- Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan...