Puruk cahu, kaltengtimes.co.id – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta para undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LKPJ memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah,” tutur Rahmanto.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPRD.
Usai penyampaian, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada DPRD Kabupaten Murung Raya untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain agenda penyampaian LKPJ, rapat paripurna juga diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani, yang menjadi salah satu agenda pembahasan penting dalam masa sidang tersebut.(red)




