PURUK CAHU, KALTENGTIMES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menandatangani Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kegiatan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (4/3/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, bersama Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung proses pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum dengan menitikberatkan pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Menurutnya, melalui nota kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyediakan ruang bagi anak untuk menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek pendidikan, pembinaan, serta perlindungan hak anak.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pertukaran plakat sebagai simbol apresiasi dan penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Bapas Kelas II Muara Teweh.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak dapat berjalan lebih efektif, dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Murung Raya.(Red)




