PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyelenggarakan Diseminasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2026 yang diprakarsai Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Mura. Kegiatan berlangsung di aula rumah jabatan Bupati di Puruk Cahu, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan dibuka Bupati Murung Raya melalui Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembangunan daerah sangat bergantung pada proses pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan tepat waktu. Karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten serta memahami regulasi dan manajemen risiko PBJ.
Menurutnya, salah satu kendala yang kerap muncul adalah belum meratanya pemahaman pejabat dan pegawai perangkat daerah terhadap tahapan pengadaan, aspek hukum, serta risiko yang menyertainya. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kualitas hasil pengadaan.
Sarwo juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya Direktur Advokasi Pemerintah Daerah, R. Fendy Dharma Saputra, yang hadir sebagai narasumber. Ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif agar tujuan peningkatan kapasitas dapat tercapai optimal.
Diseminasi dijadwalkan selama tiga hari, 10–12 Februari 2026. Materi yang dibahas meliputi mitigasi risiko PBJ, konsolidasi pengadaan, penerapan KUHP dan KUHAP dalam pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta simulasi belanja dan pembayaran di luar sistem pada Katalog Elektronik LKPP Versi 6.
Turut hadir Direktur ICON Training Center Petrus D. Saswanto, Asisten I dan Asisten II Setda Mura, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya menargetkan penguatan tata kelola PBJ yang transparan, efektif, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.(red)
