PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memastikan perbaikan jembatan di Jalan Veteran, yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Angkang atau Senggarahan, akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Murung Raya, Paulus K. Manginte, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, saat ini proses pengadaan untuk pekerjaan tersebut sudah memasuki tahap tender melalui sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Murung Raya.
“Perbaikan jembatan itu akan dilaksanakan pada 2026. Saat ini proses tender untuk pekerjaan fisik dan pengawasan sudah ditayangkan di portal PBJ Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proyek konstruksi terdapat dua tahapan penting, yaitu tender pekerjaan fisik untuk menentukan kontraktor pelaksana serta tender pengawasan guna memilih konsultan supervisi yang akan memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan standar kualitas, biaya, dan waktu yang telah ditetapkan.
Jika proses tender berjalan lancar, kontrak pekerjaan fisik diperkirakan dapat dilakukan pada akhir Februari atau awal Maret 2026.
“Apabila tidak ada kendala dalam proses tender, mudah-mudahan akhir Februari sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak,” katanya.
Paulus menjelaskan bahwa kerusakan jembatan tersebut terjadi akibat bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang dipicu hujan lebat pada Oktober 2025 lalu. Kondisi tersebut menyebabkan pergeseran pada bagian abutment atau kepala jembatan di sisi barat sehingga rangka jembatan mengalami penurunan.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak kejadian tersebut pemerintah daerah telah menutup akses jembatan demi keselamatan masyarakat. Namun, menurutnya masih ada warga yang sesekali membuka kembali portal penutup yang telah dipasang.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan masyarakat karena kondisi jembatan saat ini masih berisiko untuk dilalui,” jelasnya.
Dalam proses perbaikan nantinya, tim pelaksana akan menggunakan alat berat berupa crane untuk mengangkat dan menopang rangka jembatan sebelum dilakukan perbaikan pada bagian abutment yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, rangka jembatan yang dinilai masih layak dan tidak mengalami kerusakan akan tetap digunakan kembali.
Paulus menambahkan bahwa sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan, pemerintah daerah telah melakukan tahapan perencanaan teknis secara menyeluruh, mulai dari survei, investigasi, hingga penyusunan desain teknis.
“Perencanaan ini sudah melalui tahapan SID (Survei, Investigasi, dan Desain) serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada tahun 2025, sehingga pada 2026 sudah bisa dilanjutkan ke tahap pelelangan pekerjaan fisik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melintasi jembatan tersebut selama proses perbaikan belum dilakukan, serta tidak membuka portal penutup yang telah dipasang.
Menurutnya, jika jembatan tetap dilalui dengan beban berlebih, kerusakan bisa semakin parah dan berpotensi meningkatkan biaya perbaikan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini dan tidak melintasi jembatan tersebut demi keselamatan bersama serta untuk menjaga kondisi konstruksi jembatan agar tidak semakin rusak,” pungkasnya.(red)




