Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram dari total sitaan 167,16 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mako Polres Kapuas, Jalan Pemuda Km 3, Kamis (12/3/2026), dan dihadiri langsung Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, didampingi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma serta Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan pada periode pertengahan Januari hingga 12 Maret 2026 mencapai 167,16 gram. Namun sebagian telah dimusnahkan pada kegiatan sebelumnya sehingga yang dimusnahkan saat ini sebanyak 96,46 gram.
“Dari 14 kasus yang diungkap tersebut, jumlah tersangkanya sebanyak 18 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian sangat membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama dalam memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Untuk upaya pencegahan, Polres bersama jajaran terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba serta memasang spanduk imbauan di tempat-tempat strategis,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Namun ia juga mengapresiasi kinerja Polres Kapuas yang berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kapuas.
“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat agar Kapuas dapat menekan bahkan terbebas dari peredaran narkotika,” kata Dodo.
Melihat keseriusan Polres Kapuas dalam memerangi narkotika, ia mengaku optimistis Kapuas dapat terbebas dari peredaran narkoba di masa mendatang.
(Nas)




