Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bantuan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan, karena dinilai lebih menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan pemerintah tetap membantu warga yang benar-benar membutuhkan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS. “Jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan belum memiliki BPJS, tentu kita bantu. Setelah itu akan kita masukkan ke dalam skema BPJS agar perlindungannya berkelanjutan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, bantuan tersebut bersifat sementara sebelum masyarakat dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS sehingga perlindungan kesehatan tetap berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, penggunaan mekanisme BPJS juga mempertimbangkan prinsip portabilitas jaminan kesehatan, yakni kepesertaan yang tetap berlaku di berbagai wilayah. “Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan tanpa terbebani biaya pengobatan.(red)