Home Eksekutif Pemkab Kapuas Bupati Kapuas Lantik 33 Kepala Desa dan 6 Anggota BPD dari 12 Kecamatan
Pemkab Kapuas

Bupati Kapuas Lantik 33 Kepala Desa dan 6 Anggota BPD dari 12 Kecamatan

Share
Share

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno melantik 33 Kepala Desa dan 6 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 wilayah kecamatan di Kabupaten Kapuas. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai, para staf ahli bupati, para asisten Sekretaris Daerah, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta para camat.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang menyampaikan bahwa pelantikan dilakukan karena masa jabatan sejumlah kepala desa telah berakhir. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, 33 kepala desa yang dilantik terdiri dari 1 orang di Kecamatan Kapuas Hilir, 6 orang di Kapuas Kuala, 1 orang di Kapuas Barat, 2 orang di Kapuas Murung, 2 orang di Basarang, 6 orang di Mantangai, 2 orang di Kapuas Tengah, 4 orang di Tamban Catur, 3 orang di Pasak Talawang, 1 orang di Dadahup dan 5 orang di Bataguh.

Sementara itu, 6 anggota BPD yang dilantik masing-masing berasal dari Desa Batu Nindan (1 orang), Desa Panarung (1 orang), Desa Bangun Jaya (2 orang), Desa Pulau Mambulau (1 orang) dan Desa Menteng Karya (1 orang).

Dalam amanatnya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menegaskan agar para kepala desa dan anggota BPD yang baru dilantik dapat memahami fungsi serta tugasnya dengan baik dan benar, karena jabatan yang diemban merupakan amanah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas senantiasa berupaya melakukan penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyempurnaan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, akuntabel, transparan dan profesional,” ujarnya.

Bupati juga berpesan agar tercipta harmonisasi dan komunikasi yang baik antara kepala desa dan BPD, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara bijak dan diprioritaskan untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Pemerintahan desa, BPD serta seluruh lembaga di desa harus rukun dan harmonis agar tercipta sinergi yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu, harus arif dan bijaksana dalam mengelola potensi desa,” tutupnya. (Nas)

Share
Related Articles

Pemuda Batak Bersatu Isi Ramadhan Dengan Berbagi Kasih

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten...

Ramadhan Tangguh, BPBD Kapuas Perkuat Spirit Kemanusiaan Lewat Tausiyah Ustadz Umar

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Momentum Ramadhan 1447 Hijriah dimanfaatkan Badan Penanggulangan Bencana...

Kadis Pertanian Kapuas Sesalkan Pencurian Hand Traktor Kelompok Tani di Tatas Hilir

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, SP,...

Nelson J.N Kembali Terpilih Jadi Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id - Setelah melalui pemungutan suara dari 61 pemberi hak...