Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menangani persoalan tenaga Non ASN ditunjukkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar di Aula Bapperida. Rakor ini membahas penanganan 423 tenaga Non ASN yang hingga awal 2026 belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, bersama Sekda Kapuas DR. Usis I Sangkai dan Kepala BKPSDM Kapuas Hj. Mahrita. Seluruh kepala perangkat daerah turut hadir untuk menyatukan langkah dalam penataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.
Sekda Kapuas menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah diberi ruang untuk mengambil kebijakan sesuai kapasitas fiskal. Alternatif penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa tenaga kerja yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Pengadaan tenaga kerja bisa melalui berbagai mekanisme, termasuk outsourcing, selama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Usis.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menekankan agar kebijakan yang diambil tidak tergesa-gesa dan tetap memperhatikan aspek hukum serta keuangan daerah.
“Prinsipnya adalah melindungi tenaga kerja tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas Hj. Mahrita menyebutkan bahwa tenaga Non ASN yang belum terakomodir berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis, pendidik, BLUD hingga tenaga sukarela. Ia berharap rakor ini dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian kerja dan mendukung keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. (Nas)




