Palangka Raya, Kaltengtimes.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di wilayah Kalteng.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengatakan penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan. “Kami menyerahkan LHP ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional BPK,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Adapun lima pemerintah daerah yang menerima LHP yakni Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara. Laporan tersebut diterima oleh ketua DPRD dan kepala daerah atau perwakilannya, serta dihadiri inspektur dan jajaran pemerintah daerah masing-masing.
Dodik menjelaskan, pada Semester II Tahun 2025, BPK Kalteng telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan delapan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dengan lima LHP di antaranya diserahkan pada kesempatan tersebut. “Pemeriksaan ini bertujuan memberikan gambaran objektif atas efektivitas program serta kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan di beberapa daerah. Pada Kabupaten Katingan dan Barito Selatan, masih terdapat kendala dalam manajemen aset daerah serta penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan yang belum optimal. Permasalahan tersebut antara lain terkait digitalisasi penatausahaan aset, validasi data pendidikan, serta pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara juga menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi, serta pertanggungjawaban belanja hibah, barang dan jasa, hingga belanja modal.
BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Selain itu, DPRD juga diharapkan dapat menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.(red)




