Home Eksekutif Pemkab Barito Utara Gelar Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH
EksekutifPemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Gelar Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH

Share
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan foto bersama Plt Kadis LH, Tim Penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat dan peserta konsultasi foto bersama usai pembukaan kegiatan.(Photo/diskominfo)
Share

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan laporan pada kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

Menurut Dwi Agus, UU 32/2009 dengan jelas mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, serta penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. “RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen ini wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Dwi Agus.

Ia menekankan bahwa RPPLH disusun untuk menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan jangka waktu perencanaan hingga 30 tahun ke depan.

Lebih lanjut, Dwi Agus menjelaskan beberapa tujuan utama penyusunan RPPLH, antara lain menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem daerah.

Selain itu, RPPLH juga berfungsi untuk menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sekaligus sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan.

Kegiatan konsultasi publik ini juga dihadiri unsur pemerintah pusat dan provinsi, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat.(y)

Share
Related Articles

Rektor ULM Lantik Pengurus IKA ULM Kalteng, Dorong Alumni Berkontribusi bagi Daerah dan Bangsa

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri...

Pemprov Kalteng Dorong IKA ULM Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif dalam Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA. kaltengtimes.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan...

Gubernur Agustiar Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Waktu Tempuh Terpangkas 1,5 Jam

SUKAMARA, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama Pangdam...

Status Masih Siaga Darurat, Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama TNI dan Polri...