Kasongan – Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir melalui Seksi Tata Pemerintahan resmi mengusulkan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan. Usulan ini disampaikan melalui tim konsultan kawasan dalam kegiatan pengumpulan data desa dan kelurahan, Senin (22/9/2025).
Camat Katingan Hilir, Doni Merianto, mengatakan bahwa keikutsertaan aparatur desa dan kelurahan sangat penting karena mereka memiliki data riil kondisi lapangan yang dibutuhkan untuk pengusulan P2KH.
“Kita libatkan seluruh desa dan kelurahan, karena mereka menjadi bagian penting dalam proses teknis pengusulan P2KH,” ujar Doni.
Doni menjelaskan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan harus mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kawasan hutan di Kabupaten Katingan dibagi menjadi beberapa kategori: HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HP (Hutan Produksi), dan HPPN (Hutan Produksi yang dapat digunakan untuk kepentingan non-kehutanan). Sementara itu, area pemukiman masuk dalam kategori APL (Areal Penggunaan Lain).
Perwakilan konsultan kawasan menegaskan bahwa mereka mendampingi proses teknis, mulai dari penyusunan, pengumpulan, hingga penyampaian data. Data yang diminta meliputi peta lokasi, batas wilayah, serta bukti kondisi lapangan yang perlu diverifikasi.
“Data yang akurat sangat penting agar usulan P2KH benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, baik untuk pemukiman, perkebunan, maupun pembangunan lainnya,” ujar pihak konsultan.
Kecamatan Katingan Hilir sendiri memiliki wilayah seluas 665,80 kilometer persegi yang terbagi menjadi 2 kelurahan dan 6 desa. Dengan wilayah yang cukup luas, Doni berharap kerja sama seluruh pihak dapat memperlancar proses P2KH dan menghasilkan keputusan yang sesuai kebutuhan masyarakat. (red)