Jumat, 14 November 2025

Rendahnya Aktivasi IKD Jadi Tantangan, Disdukcapil Dorong Literasi Digital Masyarakat Teweh Baru

A+A-
Reset

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id –  Transformasi digital di bidang administrasi kependudukan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Melalui kegiatan Sosialisasi Prosedur Penerbitan Dokumen Kependudukan di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupaya mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap layanan digital, khususnya Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berdasarkan data Disdukcapil, dari total 8.178 warga wajib KTP di Kecamatan Teweh Baru, masih terdapat 620 orang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Lebih mengkhawatirkan lagi, angka aktivasi IKD baru mencapai 0,7 persen, jauh dari harapan pemerintah pusat.

Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menjelaskan bahwa rendahnya literasi digital menjadi faktor utama lambatnya penerapan IKD di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya kini tidak hanya berfokus pada pelayanan administratif, tetapi juga mengedepankan edukasi masyarakat agar paham manfaat dan cara penggunaan IKD.

“IKD bukan sekadar versi digital dari KTP, tapi langkah menuju sistem pelayanan publik modern. Tantangan kita adalah memastikan masyarakat mampu menggunakan teknologi ini,” jelas Nurhamidah.

Kegiatan ini juga menggandeng tokoh masyarakat, perangkat desa, guru, serta tenaga kesehatan sebagai mitra penyebar informasi di lingkungan masing-masing. Melalui pelibatan lintas sektor ini, diharapkan pesan tentang pentingnya dokumen kependudukan bisa tersampaikan secara lebih luas dan efektif.

Selain isu digitalisasi, Disdukcapil juga menyoroti rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru mencapai 21 persen dari 3.324 anak di wilayah tersebut. Padahal, KIA menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban, tapi juga jaminan hak,” kata Binawan, panitia kegiatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.543/42/2025, dan menjadi bagian dari agenda sosialisasi di sembilan kecamatan yang berlangsung sepanjang Maret–November 2025.

Melalui edukasi yang terarah dan kolaborasi lintas sektor, Disdukcapil Barito Utara menargetkan peningkatan signifikan dalam perekaman KTP-el dan aktivasi IKD, sekaligus memperkuat sistem data kependudukan yang akurat untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital.(y)

Berita Terkait