Senin, 20 Oktober 2025

Komisi II Bakal Konsultasi Persoalan WPR ke Kemendagri

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id  –  Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya mempercepat pembahasan agar raperda itu bisa secepatnya disahkan,” kata Siti Nafsiah kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) ini mengatakan, pembahasan pasal demi pasal sudah dirampungkan pihaknya bersama tim raperda dari tim pemerintah provinsi.

Tahapan selanjutnya, pihaknya menunggu penjadwalan bersama tim pemerintah provinsi untuk melakukan konsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah lain yang telah memiliki perda yang mengatur tentang pertambangan daerah.

“Setidaknya ini untuk memperkaya substansi pengaturan dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau kita dari DPRD mengharapkan agar raperda ini bisa cepat disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” ucapnya.

Siti menjelaskan, raperda tersebut merupakan turunan dari berbagai regulasi pusat, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo PP Nomor 25 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu poin pembahasan yang dianggap krusial adalah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, non-logam hingga batuan.

“Konsultasi ke Kemendagri penting untuk memastikan agar judul dan materi muatan raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah dan tetap sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,”tandasnya. (Red)

 

Berita Terkait