Home Eksekutif Kadisnakertrans Prov. Kalteng Farid Wajdi Himbau Masyarakat dan Wartawan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
EksekutifHeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Kadisnakertrans Prov. Kalteng Farid Wajdi Himbau Masyarakat dan Wartawan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Share
Kepala Disnakertrans Kalteng Farij Wajdi saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Photo/ist)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi mengimbau masyarakat dan wartawan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta perlindungan ‎jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan. “Kita berharap seluruh pekerja yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS  ketenagakerjaan, ” ujar Farid Wajdi kepada sejumlah wartawan usai melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Farid menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan ‎Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 ‎Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ‎Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan ‎Tengah.

Lebih lanjut, Ia mengatakan kemudahan syarat dan prosedur administrasi untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Cukup membawa KTP saja, maka akan di proses dan hanya sebentar saja tanpa butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya,” ujarnya.

Dijelaskan Farid Wajdi iuran perbulan untuk BPJS Ketenagakerjaan mandiri hanya sebesar Rp. 16.800/perbulan. “Dengan membayarkan iuran segitu, maka sudah masuk kedalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang masuk melalui perusahaan, itu ada tambahan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta bonus kelima Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas Farid.

Sementara untuk syarat klaimnya sendiri setelah terdaftar cukup lapor dan di urus secara administrasi prosedurnya.

Farid berharap, masyarakat yang bekerja dan masih belum terdaftar, supaya segera mendaftarkan diri. Pemerintah Daerah akan selalu melayani dan membuat dalam pelayanan secara maksimal.(red)

 

 

 

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...