Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dalam sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, Senin (1/9/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, Wakil Bupati Dodo, SP, Sekda Dr. Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, jajaran staf Kemenkumham Kalteng, Ketua Tim Percepatan Posbakum Agustina Dayaleluni, SH, MH, para asisten, OPD, camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memberikan layanan hukum yang cepat, efektif, dan berdaya guna.
“Pembentukan Posbankum jangan hanya sebatas gaungnya saja, tetapi harus benar-benar berfungsi dan memberi manfaat, terutama dalam penyelesaian masalah hukum di masyarakat desa. Persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja pengadilan, karena itu percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan sangat penting dilakukan,” ujar Wiyatno.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kalimantan Tengah, Agustina Dayaleluni, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada proses peradilan sekaligus menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat masalah over kapasitas.
“Berbagai persoalan hukum bisa diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak selalu harus dibawa ke pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut, Agustina menargetkan Kabupaten Kapuas menjadi salah satu daerah tercepat di Kalimantan Tengah dalam pembentukan Posbankum. (Nas)