Senin, 20 Oktober 2025

Anggota Dewan Kota Sambut Baik Putusan MK Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air.

Hal ini sebagaimana Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pendidikan dasar sembilan tahun sebagai hak fundamental setiap anak di Indonesia. Kali ini, semangat pelaksanaannya diperkuat tanpa toleransi terhadap alasan keterlambatan atau ketidaksiapan dari daerah.

Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan pendidikan, termasuk program wajib belajar, sudah melalui pertimbangan matang di tingkat pusat. Termasuk juga soal pendanaan, yang sebagian besar merupakan hasil transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

“Setiap program pemerintah tidak sembarangan membuat kebijakan. Setiap program seperti ini sudah diperhitungkan, termasuk dampaknya dan sumber pembiayaannya,” ujar Arif, Jumat (13/6/2025).

Politikus dari PAN itu pun menekankan bahwa program wajib belajar sembilan tahun adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap pelaksanaannya di Palangka Raya berjalan lancar tanpa ada pungutan yang membebani masyarakat.

“Ini langkah yang bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya. (Red)

 

Berita Terkait