Home Legislatif DPRD Kapuas Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Ikuti Kaji Perda LPPL Radio dan Televisi ke Purwakarta
DPRD KapuasHeadlinesIndepthKaltengLegislatif

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Ikuti Kaji Perda LPPL Radio dan Televisi ke Purwakarta

Share
Pemerintah Kabupaten Kapuas terdiri Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda Kapuas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berikut Anggota Komisi III dan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas sejak pagi hingga petang Senin (26/3) bertandang ke Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.(Photo/ist)
Share

Purwakarta. Kaltengtimes.co.id — Jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas terdiri Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda Kapuas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berikut Anggota Komisi III dan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas sejak pagi hingga petang Senin (26/3/2025) bertandang ke Kabupaten Purwakarta Jawa Barat guna mengkaji dan melengkapi referensi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang LPPL Penyiaran.

“Kami bersama Bapemperda, seluruh Anggota Komisi III dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas sebelumnya telah bertandang ke Diskominfo Kabupaten Tabalong yang telah memiliki Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Televisi. Pemkab Tabalong merekomendasikan untuk bertandang ke Purwakarta karena sejak lama telah memiliki Perda LPPL Penyiaran” ucap Alamsyah.

Alamsyah dihadapan jajaran Diskominfo Kabupaten Purwakarta, UPTD Radio dan TV serta pengelola command centre berkomitmen mewujudkan aplikasi sejenis di Kabupaten Kapuas, sebab Anggota DPRD Kabupaten Kapuas khususnya Komisi III sangat mendukung terwujudnya Perda LPPL Penyiaran serta dimilikinya berbagai aplikasi pintar yang membantu dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik.

Ditempat yang sama Ketua Bapemperda Romy Adam yang didukung H Madiansyah dan seluruh Anggota Komisi III DPRD menyatakan tekadnya untuk membentuk Perda LPPL Penyiaran serta terus mendorong Diskominfo Kabupaten Kapuas mewujudkan berbagai aplikasi yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo Kapuas Dr H Suwarno Muriyat dalam paparan Naskah Akademik Raperda LPPL, bahwa Raperda Kapuas tentang LPPL Penyiaran mengadopsi Perda sejenis milik Pemkab Banyuasin, Tabalong maupun Purwakarta serta penyesuaian dengan kondisi Kabupaten Kapuas. “Selama ini Radio Suaka (Suara Kapuas) 91,40 FM telah lama beroperasi dan mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Kapuas, sedangkan siaran televisi masih menggandeng TV Kabel Kapuas.

Adapun command centre, secara bertahap dan terpadu telah disusun dalam  blueprin Smart City berupa Betang Kapuas Command Centre. Minggu ini Diskominfo telah membeli server menggunakan collacotion system pada cyber data di Jakarta. Jika bangunan dan sarana pendukung telah siap, insyaallah sistem data terintegrasi akan segera terwujud di Kabupaten Kapuas” papar Suwarno (red)

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...