Home Headlines Menindaklanjuti Launching PUSPAGA, DP3APPKB Prov. Kalteng Tandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
HeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Menindaklanjuti Launching PUSPAGA, DP3APPKB Prov. Kalteng Tandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Share
Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi photo bersama dengan peserta kegiatan.(Photo/gina)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id —  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, tentang Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Prov. Kalteng, Rabu (18/6/2025).

Dalam sambutannya, Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan dukungan kepada keluarga agar mampu menjalankan perannya dalam pengasuhan anak secara optimal, dan sebagai tindak lanjut launching Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi salah satu program Gubernur Kalteng pada Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu. “Tujuan dari pembentukan PUSPAGA ini adalah untuk memberikan layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak, meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, dan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan”, tutur Linae.

Dengan demikian, PUSPAGA memiliki dasar hukum yang kuat dan prinsip-prinsip yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi dalam sambutannya menyatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan usia anak merupakan upaya bersama yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bersama dengan DP3APPKB Prov. Kalteng.

“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin dan selalu berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berusaha mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak”, bebernya.

“Oleh karenanya, MoU yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan pula untuk mendukung peran PUSPAGA dalam memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak. Harapannya, dengan terjadinya MoU ini kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan DP3APPKB Prov. Kalteng dapat saling mendukung untuk tercapainya tujuan dan peran PUSPAGA”, pungkas Tarsi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Sekretaris dan jajaran Hakim serta Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, dan Pejabat beserta seluruh pegawai DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah.(red)

 

Share
Related Articles

Wakil Ketua DPRD Junaidi Kalteng Minta Audit Distribusi BBM Dilakukan Terbuka

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah...

Pemprov Kalteng dan Pertamina Sepakati Langkah Cepat Atasi Antrean BBM

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memastikan pemerintah provinsi...

Sebanyak 277 Peserta Latsar CPNS Gelombang V Kalteng Dinyatakan Lulus

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa peserta Pelatihan...

Seleksi Paskibraka Kalteng 2026 Resmi Ditutup, 54 Peserta Terjaring

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menutup Seleksi Pasukan...