Home Headlines Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo Ajak Masyarakat Segera Manfaatkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
HeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo Ajak Masyarakat Segera Manfaatkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Share
Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo, Wadir Lantas Polda Kalteng AKBP Irwansyah dan Kepala Kanwil Jasa Raharja Kalteng Alfian Syahrin saat menggelar konfrensi pers, Selasa (3/6/2025).(Photo/ivan)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Penghapusan Tunggakan atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) , baik roda dua maupun roda empat. ‘’Program penghapusan tunggakan dan denda PKB merupakan kebijakan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam rangka menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng, sekaligus untuk menyambut  Hari Jadi ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI,’’ tandas Anang Dirjo dalam sambutannya saat menggelar konfrenmsi pers dengan puluhan wartawan, di ruang rapat Kantor Bapenda Prov. Kalteng, Selasa, (3/6/2025).

Suasana konfrensi pers yang dihadiri puluhan wartawan media cetak, online dan media elektronik.(Photo/ivan)

Anang Dirjo yang dalam kesempatan itu didampingi Wadir Lantas Polda Kalteng AKBP Irwansyah dan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalteng Alfin Syahrin menjelaskan, bahwa program penghapuasan tunggakan PKB dan BBNKB tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai 23 September 2025 atau berlaku selama 3 bulan. ‘’Saya mengajak mulai sekarang masyarakat segera mendaftarkan kendaraannya yang menunggak membayar pajak untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut, termasuk bagi pemilik kendaraan non KH agar segera mengurus BBNKB tanpa dipungut biaya alias digratiskan,’’ ujar Anang Dirjo.

Ada lima program pembebasan pajak yang diberlakukan Bapenda Prov. Kalteng, yaitu Bebas Denda PKB, Bebas Bea Bali Nama Mutasi dari Luar Provinsi, Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan, Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya) serta Bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II). ‘’Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan,’’ kata Gubernur Agustiar Sabran dalam ketarangannya yang juga dihadiri oleh Kepala Bapenda Prov. Kalteng,’’ Anang Dirjo.

“Program ini diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Kalteng.  Jadi Masyarakat penunggak pajak cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” pungkasnya.(red)

 

 

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...