Home Legislatif DPRD Kalteng Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Tetapkan Pengecer Elpiji 3kg Jadi Pangkalan Resmi
DPRD KaltengHeadlinesIndepthKalteng

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Tetapkan Pengecer Elpiji 3kg Jadi Pangkalan Resmi

Share
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi (Foto : Ist)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pengecer elpiji 3 kilogram sebagai pangkalan resmi.

Menurutnya, kebijakan ini sangat bermanfaat untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran. “Kebijakan ini saya yakin juga bertujuan untuk mencegah monopoli elpiji 3 kilogram,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Junaidi menilai langkah ini dapat menghindari praktik penimbunan dan permainan harga yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ia menyarankan supaya pemerintah daerah bisa melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan regulasi berjalan dengan baik serta ketersediaan stok elpiji mencukupi. “Perlu dipastikan apakah stok elpiji 3 kilogram cukup untuk menjadikan pengecer sebagai pangkalan, serta apakah para pengecer ini siap menjalankan peran tersebut,” ujarnya. (red)

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...

Teknologi Nanogel Berbasis Dawen Sawang Bahandang: Inovasi Mahasiswa UPR untuk Terapi Antimikroba Infeksi Kulit

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id - Mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu...