Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kauas kembali terkuak. Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penahanan terhadap eks Bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas inisial E terhitung dari hari ini Selasa 29/4/2025 hingga 20 hari kedepan dengan sangkaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Keuangan Negara mencapai 1M. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kapuas No. Print. 02/O.2.12/Fd.2/07/2024 tertanngal 26/7/2024 yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan No. Print.05/O.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 23/4/2025 serta Surat Penetapan Tersangka No. B-827/O.2.12 Fd.2/04/2025 tertanggal 23/4/2025.
Setelah pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 15.00. wib (29/4), tersangka E dengan tangan terborgol, di dampingi Penasehat Hukum Sukarlan, SH, turun dari ruang Pidsus di bawah pengawalan petugas langsung menuju dan menaiki mobil tahanan yang akan mengantarya ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Sebagaimana diketahui, pada 2023, Sekretariat Daerah Kab. Kapuas memiliki pagi anggaran sebesar Rp. 73.524.490.137,- untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dibayarkan sesuai nilai yang di ajukan PPTK berdasarkan SPJ terlampir, namun faktanya, tersangka E tidak melakukan pembayaran sesuai alur yang berlaku, tersangka malah melakukan transfer melalui CMS ke Rekening sejumlah PPTK melebihi nilalai pencairan yang di ajukan dan kemudian kelebihan tersebut diminta kembali oleh E melalui pengembalian cash.
Di pihak lain, ada beberapa PPTK yang menerima pembayaran kurang dari nilai yang di ajukan dengan dalih belum bisa di cairkan secara keseluruhan padahal faktanya seluruh nilai pengajuan telah dicairkan di Indonesia Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD).
” Modus ini dilakukan tersangka E secara berulang-ulang. “Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas melalui Kasi Intel L. Kosasih.
Diterangkan pula bahwa dari hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kab. Kapuas Tahun Anggaran 2023 No. 780/02/LHP-PPKN/Insp-Kps tertanggal 13 Maret 2025, Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp. 1 M.
“Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999. Subsider Pasal 3 Jo Pasal18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999. Lebih Subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jelas L. Kosasih.
Sementara Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, Alfian Fahmi, mengatakan bahwa tersangka E mengakui seluruh perbuatannya dan mengatakan hal tersebut Ia lakukan seorang diri dan sejauh ini barang bukti yang diamankan hanya berupa data administrasi serta dokumen penting lainnya termasuk sejumlah SPJ tahun 2023.
“Tersangka E ini, ke penyidik sempat mengatakan mengaku heran dan tak menyangka kalau perbuatan yang dilakukannya secara berulang tersebut telah membuat keuangan Negara merugi hingga Rp. 1M. “Terang Alfian. *(Nas)