Home Legislatif DPRD Barito Utara Legislatif Sarankan Beri Dukungan Inisiatif Pada Pos Layanan Pajak
DPRD Barito Utara

Legislatif Sarankan Beri Dukungan Inisiatif Pada Pos Layanan Pajak

Share
Wakil Ketua I DPRD Barut, Henny Rosgiaty Rusli
Share

MUARA TEWEH , Kaltengtimes.co.id – Untuk memudahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) membuat Pos pelayanan  pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) yang dibuka di Pasar Wadai Ramadhan.

Pelayanan maksimal tersebut, mendapatkan dukungan positif dari Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menyatakan bahwa langkah tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

“Ini adalah langkah yang sangat tepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Barito Utara, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk pergi jauh ke kantor pelayanan pajak. Pos layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan ini adalah solusi praktis yang sangat menguntungkan,” ujar Henny pada Minggu. 2 Maret 2025 sore.

Henny menambahkan bahwa layanan ini seharusnya menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam hal inovasi pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya pos pajak di lokasi strategis seperti Pasar Wadai Ramadhan, diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

“Selain memberikan kemudahan, ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Barito Utara terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan daerah,” ungkap Hj Henny Rosgiaty Rusli.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang telah berinisiatif untuk membuka pos pajak selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus pajaknya tanpa harus repot pergi ke kantor pelayanan yang jauh.

Sementara itu, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, menambahkan bahwa layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Harapan kami, dengan adanya pos layanan ini, masyarakat Barito Utara dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan,” pungkas Agus Siswadi. (SP)

Share
Related Articles

Perbakin Barito Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Atlet Menembak

MUARA TEWEH – Pengurus Kabupaten Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengkab Perbakin)...

DPRD Dorong Kadin Jadi Motor Penggerak Investasi Daerah

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag berharap Kamar Dagang...

Reses di Kelurahan Lanjas, Gun Sriwitanto Siap Perjuangkan Aspirasi Warga pada Perubahan APBD 2026

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai...

Reses di Teweh Timur, Wardatun Nur Jamilah Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Persoalan Batas Wilayah

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan...