Home Kalteng Suriansyah Halim Soroti Dugaan Prosedur Soal Salah Tangkap
Kalteng

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Prosedur Soal Salah Tangkap

Share
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Praktisi Hukum Sekaligus Advokad Suriansyah Halim, menyoroti adanya soal dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang warga di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Menurut Halim, pihak kepolisian harusnya intropeksi diri atas peristiwa yang menimpa seorang pria bernama Juandi (30) yang ditangkap akibat diduga mencuri kendaraan dinas polisi yang hilang.

“Berkaca pada beberapa kasus serupa, harusnya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik intropeksi diri sebelum melakukan tindakan,” ujar Suriansyah Halim.

Dirinya mengatakan, dalam kasus ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap perkara seharusnya dijalankan dengan benar oleh aparat penegak hukum.

“Polisi bisa bergerak apabila sudah memiliki bukti yang cukup dulu. Diantaranya melakukan penyelidikan lalu lakukan penangkapan. Dalam perkara Juandi ini, laporan terlapor dia diintimidasi mengakui kejahatan yang belum tentu dilakukannya, jelasnya.

Suriansyah Halim menilai hal Ini adalah prosedur yang salah, Kalaupun memang belum terdapat saksi atau bukti apapun, namun pada kenyataannya terdapat kekerasan bahkan di laporan sempat ditodong pistol, itu jelas perbuatan melawan hukum.

“Menurut hemat saya langkah korban melapor ke Propam sudah sangat benar, dengan melapor, terlapor yang diduga mengalami salah tangkap ini tentunya berharap mendapat kepastian hukum dan upaya mencari keadilan.

“Apabila ternyata oknum tadi tidak dapat membuktikan dan tidak ada bukti yang mengarah ke terlapor, oknum harus terima sanksi,” pungkasnya.

Menurut Halim, sanksi yang diberikan terhadap oknum tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku. Pasalnya, peristiwa ini disatu sisi mengguncang korban, serta merusak citra Polri di mata masyarakat.

Ditambahkannya, laporan di Propam biasanya diproses secara cepat. Apabila memang laporan belum atau lambat ditindaklanjuti, terlapor dapat menanyakan laporannya.

“Penyelesaiannya tergantung pihak pelapor, apabila dua belah pihak sepakat damai kasus akan diselesaikan secara damai. Ada juga melanjutkan laporannya sehingga sidang etik tetap jalan dan sanksi ke oknum berdasarkan sidang kode etik,” ujarnya.

Seperti diketahui, pria bernama Juandi diduga menjadi korban salah tangkap oleh Oknum Polsek Kapuas Tengah akibat diduga mencuri kendaraan dinas Polisi yang hilang.

Tak hanya mengalami aksi penganiayaan dan pemukulan menggunakan benda tumpul. Juandi mengaku diancam akan ditembak apabila tak mengakui perbuatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasus ini sekarang informasinya telah ditangani oleh Bid Propam Polda Kalteng dan masih berproses. (MR)

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...