Home Kalteng Suriansyah Halim Soroti Dugaan Prosedur Soal Salah Tangkap
Kalteng

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Prosedur Soal Salah Tangkap

Share
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Praktisi Hukum Sekaligus Advokad Suriansyah Halim, menyoroti adanya soal dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang warga di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Menurut Halim, pihak kepolisian harusnya intropeksi diri atas peristiwa yang menimpa seorang pria bernama Juandi (30) yang ditangkap akibat diduga mencuri kendaraan dinas polisi yang hilang.

“Berkaca pada beberapa kasus serupa, harusnya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik intropeksi diri sebelum melakukan tindakan,” ujar Suriansyah Halim.

Dirinya mengatakan, dalam kasus ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap perkara seharusnya dijalankan dengan benar oleh aparat penegak hukum.

“Polisi bisa bergerak apabila sudah memiliki bukti yang cukup dulu. Diantaranya melakukan penyelidikan lalu lakukan penangkapan. Dalam perkara Juandi ini, laporan terlapor dia diintimidasi mengakui kejahatan yang belum tentu dilakukannya, jelasnya.

Suriansyah Halim menilai hal Ini adalah prosedur yang salah, Kalaupun memang belum terdapat saksi atau bukti apapun, namun pada kenyataannya terdapat kekerasan bahkan di laporan sempat ditodong pistol, itu jelas perbuatan melawan hukum.

“Menurut hemat saya langkah korban melapor ke Propam sudah sangat benar, dengan melapor, terlapor yang diduga mengalami salah tangkap ini tentunya berharap mendapat kepastian hukum dan upaya mencari keadilan.

“Apabila ternyata oknum tadi tidak dapat membuktikan dan tidak ada bukti yang mengarah ke terlapor, oknum harus terima sanksi,” pungkasnya.

Menurut Halim, sanksi yang diberikan terhadap oknum tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku. Pasalnya, peristiwa ini disatu sisi mengguncang korban, serta merusak citra Polri di mata masyarakat.

Ditambahkannya, laporan di Propam biasanya diproses secara cepat. Apabila memang laporan belum atau lambat ditindaklanjuti, terlapor dapat menanyakan laporannya.

“Penyelesaiannya tergantung pihak pelapor, apabila dua belah pihak sepakat damai kasus akan diselesaikan secara damai. Ada juga melanjutkan laporannya sehingga sidang etik tetap jalan dan sanksi ke oknum berdasarkan sidang kode etik,” ujarnya.

Seperti diketahui, pria bernama Juandi diduga menjadi korban salah tangkap oleh Oknum Polsek Kapuas Tengah akibat diduga mencuri kendaraan dinas Polisi yang hilang.

Tak hanya mengalami aksi penganiayaan dan pemukulan menggunakan benda tumpul. Juandi mengaku diancam akan ditembak apabila tak mengakui perbuatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasus ini sekarang informasinya telah ditangani oleh Bid Propam Polda Kalteng dan masih berproses. (MR)

Share
Related Articles

Workshop RPKJMD ASN Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan...

Sambut HUT Kalteng, RSUD Doris Sylvanus Hadirkan Baksos USG Kehamilan Gratis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – RSUD dr. Doris Sylvanus menggelar bakti sosial berupa...

HIPMI Kalteng dan Pemprov Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lokal

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Forum Bisnis...

Bawaslu Kapuas Dan GP Ansor Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan...