PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial AW (36) di sebuah rumah diJalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis 28/10/2021 siang jam 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka tersebut berhasil diciduk oleh para personelnya setelah dilakukan upaya penyelidikan dan laporan dari masyarakat setempat tentang dugaan adanya penyelagunaan narkoba.
“Penangkapan berawal saat pelaku berada dikediamannya, kemudian anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram,”ungkap Kasat, Jumat (29/10).
Saat ini, pelaku berserta barang bukti 3 paket sabu langsung diamankan petugas dan telah mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. zal